Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp3,2 M, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka

"FZ, ASN dan menjabat PPTK PUPR Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan cor menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," ungkap Khaidirman

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp3,2 M, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, inisial FZ, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, tersangka merupakan ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Ilir. Dalam kasus ini, tersangka berstatus sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan jalan cor di Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, tahun anggaran 2017.

"FZ, ASN dan menjabat PPTK PUPR Ogan Ilir ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan cor menggunakan dana alokasi khusus (DAK)," ungkap Khaidirman, Senin (15/3).

Dia menjelaskan, proyek itu menelan DAK sebesar Rp18 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.

"Tersangka menggunakan modus mengurangi volume pembangunan jalan atau tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Sejauh ini baru satu tersangka, kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.

Rekomendasi