2 Sopir Angkot di Mandailing Natal Ugal-Ugalan demi Konten Medsos

Penangkapan kedua sopir untuk memberikan efek jera. Keduanya juga sudah meminta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
2 Sopir Angkot di Mandailing Natal Ugal-Ugalan demi Konten Medsos
Kedua sopir diperiksa di Satlantas Polres Mandailing Natal.

Polisi menangkap dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Mereka diamankan setelah video kendaraan yang mereka kemudikan ugal-ugalan di jalan beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi dihimpun, dua sopir yang diamankan bernama M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri (27). Kedua warga Madina ini digelandang ke kantor polisi setelah petugas menyelidiki video yang mereka buat.

Video itu menampilkan aksi keduanya ugal-ugalan saat mengendarai angkot. "Kami amankan 2 pengemudi tersebut setelah konten video 'Angkot Oleng'yang dibuatnya viral di jejaring media sosial," kata Kasatlantas Polres Madina AKP Septian Rianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2)

Septian mengaku pihaknya baru mendapatkan video itu pada Minggu (14/2). Mereka kemudian menyelidiki dan menangkap pelakunya, Senin (15/2). Keduanya mengaku ugal-ugalan demi membuat konten "angkot oleng" di media sosial.

Menurut Septian, penangkapan kedua sopir untuk memberikan efek jera. Keduanya juga sudah meminta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain membuat pernyataan, kedua sopir juga ditilang dan dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tutup Adi.

Rekomendasi