Tahun Baru Imlek, Narapidana di Jateng Ini Satu-satunya yang Dapat Remisi

Seorang narapidana kasus narkoba Aji Kuncara yang mendekam di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus kepada narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi itu diberikan bertepatan pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahun Baru Imlek, Narapidana di Jateng Ini Satu-satunya yang Dapat Remisi
penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Seorang narapidana kasus narkoba Aji Kuncara yang mendekam di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus kepada narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi itu diberikan bertepatan pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2).

"Dari 19 narapidana beragama Konghucu yang mendekam di seluruh lapas di Jateng, cuma dia yang memenuhi segala persyaratan administratif, juga menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sehingga narapidana atas nama Aji Kuncara dapat remisi sebulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman di Semarang, Jumat (12/2).

Dia menyebut bahwa narapidana yang mendapat remisi pada perayaan Imlek tahun 2021 merupakan kasus narkoba yang telah divonis tujuh tahun penjara.

"Dia dijerat Pasal 112 UU RI 35/2009. Vonis hukumannya selama tujuh tahun. Yang bersangkutan statusnya sebagai WNI," jelasnya.

Meurah menerangkan, pemberian remisi khusus Imlek sudah diatur Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14, penerima remisi harus sudah memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di lapasnya

"Jadi narapidana harus disyukuri sekaligus menjadi teladan agar tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas. Pemberian remisi dilakukan dengan ketat dengan mencermati sejumlah perilaku narapidana di dalam lapas masih sama seperti tahun sebelumnya," tutur dia.

Rekomendasi