ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap terdakwa Pinangki. ICW menyebut keseriusan hakim dalam pemberantasan korupsi dipertaruhkan saat memberikan vonis terhadap Jaksa Pinangki.

Rita
Oleh Rita - Reporter
ICW Desak Hakim Vonis Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, hari ini menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Hakim didesak memberikan hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap mantan jaksa tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap terdakwa Pinangki. ICW menyebut keseriusan hakim dalam pemberantasan korupsi dipertaruhkan saat memberikan vonis terhadap Jaksa Pinangki.

Kurnia menambahkan, hukuman ringan bagi para koruptor tidak sekedar menihilkan efek jera, namun juga bisa berimbas terhadap turunnya kepercayaan publik.

"Jika hakim sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).

Kurnia merinci, lima alasan yang mengharuskan sang mantan jaksa tersebut menerima hukuman 20 tahun penajara. Pertama, Pinangki adalah penegak hukum yang harusnya menangkap Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan.

"Tapi sebaliknya, Pinangki justru mencari cara agar Djoko terbebas dari jerat hukum," ujar Kurnia.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, satu soal terima suap, dua permufakatan jahat, dan tiga pencucian uang.

"Alasan ketiga layak dihukum berat, sebab Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dalam hal ini kejaksaan sebagai institusinya," tegas Kurnia.

Keempat, Pinangki berani menjajikan lobi permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, sebab menciderai makna penegakan hukum itu sendiri yakni Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman.

"Terakhir, menurut ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahannya yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan 50 ribu dollar AS ke Anita Kolopaking," Kurnia menandasi.

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, akan menghadapi sidang vonis pagi ini, Senin (8/2). Diketahui, Pinangki terjerat kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

"Iya betul sidang dengan agenda putusan," ujar salah satu kuasa hukum Pinangki, ujar salah satu pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Pinangki diduga melanggar pasal berlapis, pertama Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Atas pelanggaran pasal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi