Kapolda NTT: Tidak Ada Lagi Razia Lalu Lintas di Jalan yang Tidak Sesuai Aturan

Dia menambahkan, pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Kapolda NTT: Tidak Ada Lagi Razia Lalu Lintas di Jalan yang Tidak Sesuai Aturan
Razia lalu lintas. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, untuk ke depannya pelaksanaan razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan di wilayahnya tidak boleh dilaksanakan lagi.

"Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/2).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil rapat koordinasi dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,melalui pada Rabu (3/2) kemarin. Dia menegaskan, penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas sementara proses tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi.

Kemudian juga kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Dia menambahkan, pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat.

Pemeriksaan juga ujar dia tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja.

"Tetapi giat tetap dapat dilaksanakan berupa patroli keliling dimana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar, melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya," terangnya.

Lotharia juga menekannya agar polisi lalu lintas di wilayah Polda NTT tidak boleh melakukan razia-razia yang terkesan menjebak pelanggar lalu lintas.

Rekomendasi