Anggota komisi IX DPR, Saleh Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Menurutnya, banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal makin meningkat.
Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah. Saleh bilang, jika pemberangkatan PMI ilegal ini dibiarkan akan berbahaya.
"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," katanya, Rabu (3/2).
Saleh mencermati, setiap hari Sabtu dan Minggu di bandara selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, para PMI diberangkatkan hanya dengan memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Sehingga, hampir dapat dipastikan mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.
Saleh menyebut, hal tersebut perlu ditindak tegas. Sebab, UU No. 18/2017 mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhananya, bila ada orang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga adalah tindakan pelanggaran. Sanksi dalam UU Pelindungan PMI juga berat dan tegas.
"Saya ingat betul, bahwa semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan," tuturnya.
Selain berharap kepada Kapolri, Saleh meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah. Kemenaker diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab.
Perusahaan yang diberi amanah itu, lanjut Saleh, harus betul-betul memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.
"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar," ujar ketua fraksi PAN DPR itu.
"Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," sambungnya.
Menurutnya, tenaga kerja bisa saja diberangkatkan tergantung dari order negara luar yang membutuhkan. Di sisi lain, pemerintah tak boleh melarang. Sebab, banyak tenaga kerja di dalam negeri yang di-PHK.
"Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," pungkasnya.