Tiga kurir narkoba berhasil diringkus anggota reserse narkoba Polres Kota Mamuju di Jembatan Bolong Mamuju, Minggu siang (31/1). Di tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 sabu dan ratusan butir obat daftar G merek Thrihexpenidil.
Tiga pelaku ini berinisial KU (32), HE (32) dan AI (23) diketahui semuanya pemuda berasal dari Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, jika para tersangka merupakan target operasi karena disinyalir kerap memperjualbelikan obat-obatan kepada para pelajar.
"Mereka ini sudah memang sudah jadi target kami karena berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat, mereka sering memperjual belikan obat daftar 'G' kepada pelajar," kata Iskandar.
Dia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok barang haram ini.
Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 478 butir obat daftar “G”, 4 sachet Plastik bening berisi kristal putih dan 2 unit handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun kurungan.