Dua rumah makan di Kota Solo, Jawa Tengah, ditutup karena tidak menaati aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo belum lama ini.
"Selama penerapan PPKM sudah ada dua yang kita tutup. Yang satu beberapa waktu yang lalu, dan yang satu lagi tadi malam," ujar Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Rabu (20/1).
Menurut Arif, penutupan dilakukan setelah kedua rumah makan tidak menerapkan aturan maksimal pengunjung berjumlah 25 persen dari kapasitas. Pelanggaran tersebut dipastikan berdampak pada timbulnya kerumunan.
"Kami sudah mengingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," terangnya.
Sesuai aturan, lanjut dia, penutupan akan dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.
"Kalau dari hasil evaluasi bisa kami buka lagi ya dibuka. Intinya kalau ada pelanggaran ketiga ya kita tutup," tandasnya.
Menurut Arif, sejauh ini tidak ada perlawanan dari pelaku usaha terkait penutupan tersebut. Namun jika saja ada perlawanan bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
"Tergantung pengadilan, yang benar Pemkot (Solo) atau pengusahanya," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menambahkan para pelaku usaha yang melanggar surat edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 ini kebanyakan karena menimbulkan kerumunan.
"Jadi kursinya (untuk pembeli) itu tidak disembunyikan, hanya ditumpuk. Orang kalau mau ambil didiamkan saja," terangnya.