Anak Rhoma Irama Datangi KPK

Selain mengaku tak ikutan proyek, Romy juga mengklaim tidak pernah main ke Banjar. Dia juga mengaku tak tahu nama-nama pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anak Rhoma Irama Datangi KPK
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Anak Rhoma Irama, Romy Syahrial memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy bakal diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Romy mengklaim dirinya tak pernah ikutan proyek pemerintah.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Nah kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Selain mengaku tak ikutan proyek, Romy juga mengklaim tidak pernah main ke Banjar. Dia juga mengaku tak tahu nama-nama pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

"Enggak ada yang kenal, sampai saya bilang ke Pak Alam (pengacara) ini nama-nama ini saya enggak kenal. Dan saya sampai hari ini belum pernah ke Banjar," terangnya.

Tim kuasa hukum Romy, Alamsyah menyatakan kliennya tak pernah ikutan proyek pemerintah. Alamsyah ingin memastikan kepada lembaga antirasuah bahwa panggilan terhadap kliennya hanya salah paham.

"Kerjaannya hanya mengurus joki kuda, tidak pernah mengurus proyek-proyek. Saya pikir ini ada kekeliruan, namanya sama, cuma di dalam berita itu, di dalam surat panggilan itu romy, 'm' nya cuma satu. Sedangkan Romy yang anak Rhoma ini 'm' nya double," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi