Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi

Proses pencairan tidak dikenakan biaya atau potongan apapun

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi
Jasa Raharja beri bantuan ke keluarga Sriwijaya Air. ©2021 Merdeka.com

Okky Bisma, korban Sriwijaya Air Sj-182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu berhasil teridentifikasi. Ia merupakan pramugara maskapai Lion Air Grup tersebut dan menjadi korban pertama teridentifikasi tim DVI Polri.

Menindaklanjuti temuan itu, PT Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan korban kecelakaan kepada ahli waris. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mendatangi kediaman korban dan menyerahkan santunan kepada Aldharefa, istri almarhum.

"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), langsung diproses pada hari ini Selasa 12 Januari 2021 atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri," kata Budi dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Selasa (12/1).

Ia memastikan proses pencairan tidak dikenakan biaya atau potongan apapun. "Melalui mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris yaitu istri korban an.Aldharefa. Dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dipungut biaya atau potongan apapun."

Pun, Budi mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban Sriwijaya Air. Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban yaitu an Okky Bisma.

Rekomendasi