Pemda DIY melakukan revisi aturan work from home (WFH) dalam Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Revisi ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY dengan nomor 2/INSTR/2021.
Sebelumnya Pemda DIY menetapkan aturan WFH yaitu 50 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen. Dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 berubah menjadi WFH 75 persen porsinya dan WFO hanya 25 persen saja.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya perubahan tersebut. Noviar menjabarkan bahwa Instruksi Gubernur DIY ini berlaku hingga 25 Januari mendatang.
"Tanggal 11 kemarin diubah menjadi Instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan WFH sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen. Ada perubahan dari Instruksi Gubernur nomor 1," ujar Noviar, Selasa (12/11).
Sementara itu, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Biwara Yuswantana menjabarkan perubahan Instruksi Gubernur DIY ini mengacu pada aturan pemerintah pusat. Selain itu, kata Biwara juga agar ada penyeragaman dengan kebijakan di Jawa-Bali.
"Pertama, instruksi itu dari hasil rapat Satgas COVID Pusat. Sesuai dengan instruksi pusat untuk WFH dan WFO itu memang 75 persen 25 persen. Setelah diskusi dan rapat maka kemudian kita revisi itu agar sesuai dengan instruksi dari pusat. Intinya mengikuti itu supaya ada keseragaman karena ini berlaku Jawa-Bali," kata Biwara.
Biwara menambahkan alasan lain dari perubahan aturan WFH di DIY karena cukup banyak kasus-kasus yang muncul di area perkantoran. Sehingga menjadi salah satu alasan Pemda DIY untuk merevisi aturan WFH.