Ba'asyir Telah Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kini Dalam Perjalanan ke Solo

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir telah keluar dan meninggalkan Lapas Gunung Sindur Jumat (8/1) selepas subuh tadi.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Ba'asyir Telah Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kini Dalam Perjalanan ke Solo
Abu Bakar Baasyir menuju Solo. ©istimewa

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir telah keluar dan meninggalkan Lapas Gunung Sindur Jumat (8/1) selepas subuh tadi. Terpidana kasus terorisme yang divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu saat ini sedang dalam perjalanan ke Solo bersama keluarga dan rombongan.

Juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, membenarkan kabar tersebut. Ba'asyir telah keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat beberapa jam lalu.

"Ya mas. Jam 05.24 WIB sudah meninggalkan LP Gunung Sindur," ujar Endro saat dihubungi merdeka.com.

Endro menerangkan, dalam perjalanan ke Solo, rombongan menggunakan jalur darat dengan sebuah mobil. Selain didampingi Abdul Rochim putranya, di dalam mobil tersebut juga terdapat penasihat hukum dan tim medis. Ia memperkirakan rombongan akan tiba di Ngruki, sekitar 8 jam kemudian.

"Sesuai rencana awal rombongan akan melalui jalur darat. Mungkin 8 jam perjalanan baru sampai, semoga lancar," ujarnya.

Menurut Endro, sesuai kesepakatan keluarga, tidak akan ada acara penyambutan kepulangan Ba'asyir saat tiba ponpes. Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat agar tidak datang dan cukup mendoakan dari rumah.

"Jadi setelah dari Bogor sampai pondok, kemudian gerbang ditutup. Kecuali tamu dari Bogor, yang meliputi tim pengacara maupun dari tim kesehatan," jelasnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Rekomendasi