Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan mulai diterapkan 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Khusus di Jawa Tengah, ada tiga wilayah yang dibatasi yakni Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan di seluruh wilayah Jawa Tengah jika kasus Covid-19 masih meningkat.
"Sangat mungkin untuk kita terapkan (pembatasan kegiatan masyarakat) kepada (daerah) yang lain kalau sekali lagi ini nanti sudah kita lakukan PSBB bareng-bareng di banyak tempat tapi masih seperti ini. Bukan tidak mungkin exercisenya kita lebih tinggi satu pulau," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (7/1).
Ganjar menjelaskan alasan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kegiatan masyarakat di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya dibatasi. Pertama, karena Semarang Raya misalnya merupakan ibu kota Jawa Tengah sehingga mobilitas masyarakat sangat tinggi.
Kedua, karena fasilitas kesehatan di Semarang Raya paling banyak. Tak jarang, kata Ganjar, warga Kabupaten Semarang, Demak, Salatiga hingga Jawa Timur memilih menjalani perawatan di Semarang Raya ketimbang di daerahnya sendiri. Karena itu, mobilitas orang keluar masuk Semarang Raya harus dibatasi.
Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan daftar daerah yang dibatasi di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Pertama, Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Kemudian Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi," kata Airlangga, Rabu (6/1).
Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
"Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," ujar Ketum Golkar itu.
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di daerah tersebut karena memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Empat parameter tersebut ialah tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional sebesar 82 persen.
"Kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," tandasnya.