Michael Nobu, Pemeran Pria Video Syur Gisel Dikenai Wajib Lapor Tiap Rabu

Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Michael Nobu, Pemeran Pria Video Syur Gisel Dikenai Wajib Lapor Tiap Rabu
Michael Yukinobu Defretes diperiksa terkait kasus video syur Gisel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah usai melakukan pemeriksaan terhadap Michael Yukinobu Defretes atau Nobu terkait video mesum bersama dengan artis Gisella Anastasia yang sempat viral di media sosial. Ia diperiksa pada Senin (4/1) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, usai menjalani pemeriksaan. Sementara ini Nobu tak dilakukan penahanan oleh petugas dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

"Yang bersangkutan sementara ini dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (5/1).

Nantinya, Nobu sendiri akan dikenai wajib lapor oleh petugas setiap hari Rabu. Hal ini sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel pada Jumat (8/1) mendatang.

"Iya ini jadi setiap hari Rabu nanti akan datang, sambil menunggu nanti hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa akan digelar perkara nantinya," ujarnya.

Yusri menjelaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap Gisel dan Nobu nanti. Polisi akan melakukan gelar perkara, hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Nantinya dari hasil itulah kemudian kita akan gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa, ini mungkin yang menyangkut masalah GA dan juga saudara MYD," jelasnya.

Yusri menegaskan, polisi tak langsung melakukan penahanan terhadap Nobu usai melakukan pemeriksaan. Karena masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari Gisel.

"Masih menunggu saudari GA nanti pemeriksaan, nanti hasilnya dari saudari GA seperti apa, sebagai tersangka. Nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," tegasnya.

Profiling Penyebar Utama Video Mesum

Selain itu, Yusri menyebut, hingga sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku penyebar pertama video mesum tersebut.

"Iya, saya sudah sampaikan dua penyebar masifnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Penyidik masih terus melakukan profiling, penyebar pertamanya siapa gitu," tutupnya.

Gisel Jadi Tersangka Video Mesum

Polisi akhirnya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka video mesum. Beberapa waktu lalu, beredar video mirip Gisel yang tengah beradegan tidak senonoh.

Yusri membenarkan penetapan tersangka Gisel tersebut dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial FYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara FYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.

Gisel telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.

Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka PP dan MN diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).

Rekomendasi