Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel merekam video intimnya bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dengan menggunakan ponselnya.
"Video dibuat pakai HP-nya (handphone) GA, pakai HP-nya GA dia yang merekam," kata Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (30/12).
Gisel disebut sempat mengirim video itu ke tersangka Michael de Fretes. Polisi menyebut Michael sempat menghapus video itu. Yusri menuturkan, motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena sudah mengirim video itu ke Michael. Menurut Polisi, ini termasuk dalam kategori menyebarkan.
"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.
Yusri menyebut keterangan itu didapat pihaknya dari Gisel maupun Michael. Kepada polisi, Michael mengaku sudah menghapus video tersebut.
"Pengakuan dari si MYD juga ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yang membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal, tapi kan dia menerima, disimpan pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," beber Yusri.
Kendati Gisel memiliki dalih sendiri berkaitan dengan video pornonya yang menyebut ponselnya hilang ataupun rusak, namun menurut Yusri hal itu tertolak.
"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar, alasannya katanya hilang atau dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya, itu yang pertama," kata Yusri.
"Kedua, dia mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDroop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," sambung Yusri.
Yusri mengaku, pihaknya kini masih mendalami terkait dalih dari Gisel. Polisi masih mencari bukti ihwal klaim Gisel yang mengatakan ponselnya hilang maupun yang rusak.
"Ini masih kita dalami semuanya apakah HP yang dia katakan itu rusak terus dia titipkan kepada saudaranya itu tersebar masih kita dalami," beber Yusri.
Untuk diketahui, Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum berdurasi 19 detik. Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12)
Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.
"Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun," ungkap Yusri.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com