Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mamuju, Sitti Sutina Suhardi-Ado Mas'ud tumbangkan petahana Habsi Wahid-Irwan Pababari di Pilkada. Hal ini diketahui setelah KPU Mamuju merampungkan dan menetapkan rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka, Kamis (17/12) dini hari.
Dalam pleno tersebut, Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud ditetapkan meraup suara sebanyak 76.627. Sementara pasangan nomor urut dua, Habsi Wahid bersama Irwan SP Pababari meraih 67.029 suara.
"Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK," terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang usai pleno.
Dijelaskan Hamdan, pasangan calon yang hendak menggugat hasil penghitungan suara tersebut mesti mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara ditetapkan.
"Selanjutnya MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu," jelas Hamdan Dangkang.
"Soal setiap keberatan yang membutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan. Termasuk solusi yang diambil," pungkas Hamdan Dangkang.