Polisi Tegaskan Habib Rizieq Ditahan Karena Pasal Penghasutan bukan Kasus Kerumunan

"Tulisnya jangan kasus kerumunan di Petamburan. Tapi kasus Petamburan. Karena kalau (ditulis) kasus kerumunan petamburan orang akan berpikir atau berpersepsi ini pelanggaran prokes, itu kan UU kekarantinaan."

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Tegaskan Habib Rizieq Ditahan Karena Pasal Penghasutan bukan Kasus Kerumunan
Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Polisi menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, saat ini pandemi Covid-19 masih terus mewabah dan terus terjadi penambahan kasus positif.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan dikenakannya Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, karena kasus Petamburan. Dan bukan soal kerumunan masa yang terjadi Petamburan.

"Tulisnya jangan kasus kerumunan di Petamburan. Tapi kasus Petamburan. Karena kalau (ditulis) kasus kerumunan petamburan orang akan berpikir atau berpersepsi ini pelanggaran prokes, itu kan UU kekarantinaan. Kok pelanggaran prokes aja ditahan," beber Ahmad saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (15/12).

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tambahnya.

Kemudian saat ditanya penghasutan dalam bentuk seperti apa. Ahmad enggan menjelaskan karena sudah masuk ke dalam teknis penyidikan. Namun, ia tidak menampik penghasutan yang dimaksud ada di dalam sejumlah video beredar saat Rizieq Syihab menginformasikan terkait jadwal kegiatan dirinya pasca kepulangan dari saudi arabia.

"Ya ada itu di video yang beredar. Ada ajakan dan segala macam. Cari saja di youtube. Tapi untuk detil silakan tanya ke Polda Metro karena itu sudah masuk teknis penyidikan," katanya.

Diketahui kalau Habib Rizieq telah disangkakan dengan pasal dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sebagaimana Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sekedar informasi jika saat ini Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.

Berikut 6 tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan berikut jeratan pasalnya:

1. MRS (Penyelenggara) dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

2. HU (Ketua Panitia) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.

3. A (Sekretaris Panitia) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.

4. MS (Penanggung Jawab Bidang Keamanan) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.

5. SL (Penanggung Jawab Acara) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.

6. HI (Kepala Seksi Acara) dijerat Pasal 93 UU No.6/2018.

Rekomendasi