Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar lembaga penyiaran tak memberitakan kegiatan calon kepala daerah saat masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2020. Adapun masa tenang kampanye Pilkada akan dimulai pada 6 hingga 8 Desember 2020.
"Perlu sampaikan ke lembaga penyiaran di daerah memang KPI sangat berharap agar pemberitaan dan penyiaran kegiatan kampanye di masa tenang ini tidak dilakukan lembaga penyiaran," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam sebuah diskusi, Sabtu (5/12).
Selain itu, dia mengingatkan agar media massa tak menayangkan hasil jajak pendapat ataupun survei peserta Pilkada di masa tenang. Termasuk, saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sehingga tak memengaruhi masyarakat dalam memilih.
"Kalaupun bisa dipastikan bahwa semua paslon bisa diberitakan tanpa ada keberpihakan, tetap ini harus dilakukan sangat hati-hati," ucapnya.
"Jangan menayangkan liputan jurnalistik kampanye di masa tenang. Kemudian menyiarkan narasi yang memojokkan, menghasut peserta pemilihan kepala daerah," sambung Mulyo.
Di samping itu, dia meminta lembaga penyiaran mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pasa hari pencoblosan. Kemudian, mensosialisasikan bahwa Pilkada Serentak 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Segala hal yang mungkin penting, keyakinan pemilih untuk mau hadir karena semua dipersiapkan dengan baik oleh KPU dan TPS," ucap Mulyo.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com