Selain di Jabar, Video Azan Ajakan Jihad juga Dibuat di Jawa Tengah

"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik. Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," kata Awi di Jakarta, Jumat (4/12).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Selain di Jabar, Video Azan Ajakan Jihad juga Dibuat di Jawa Tengah
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Bareskrim Polri menangkap penyebar pertama seruan azan untuk jihad atau 'Hayya Alal Jihad' pada Jumat dini hari (4/12). Pelaku inisial SY diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Mengenai tempat dalam video, Awi mengaku belum bisa untuk membukanya secara lengkap. Ia hanya mengatakan bahwa salah satu lokasinya ada di Jawa Tengah.

"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik. Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," kata Awi di Jakarta, Jumat (4/12).

"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tulis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.

SY akan disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP mengenai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi