Tembakau dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal di Bogor Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan serentak di seluruh Jawa Barat, seperti Bekasi, Cikarang, termasuk Jakarta. Pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Tembakau dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal di Bogor Senilai Rp5 Miliar Dimusnahkan
Bea Cukai Musnahkan Tembakau dan Cairan Rokok Elektrik Ilegal. ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan rokok dan cairan rokok elektrik ilegal senilai Rp 5 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Rabu (25/11).

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan serentak di seluruh Jawa Barat, seperti Bekasi, Cikarang, termasuk Jakarta. Pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

"Ini sekaligus menjalankan amanat undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau," katanya di lokasi, Rabu (25/11).

Barang kena cukai yang dimusnahkan yakni 4.845.450 batang rokok, tembakau iris 1.000.709 gram, minuman mengandung etil alkohol 13.246 botol, serta 6.580 botol cairan rokok elektrik.

"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sekitar Rp5 miliar," terangnya.

Menurutnya, Bea dan Cukai se-Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program strategis di bidang perekonomian di Jawa Barat, termasuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kami terus bekerja sama dengan TNI, Polri, kejaksaan dan instansi lainnya dalam penegakan hukum Undang-Undang Kepabean dan Cuka," tutupnya.

Rekomendasi