Terlilit Utang, Seorang ASN Ikut Curi Uang dan Surat Penting Milik Anggota DPRD

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Muhammad Iqbal (41) ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pecah kaca. Pelaku berdalih terlilit utang yang membuatnya mencari uang tambahan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Terlilit Utang, Seorang ASN Ikut Curi Uang dan Surat Penting Milik Anggota DPRD
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Muhammad Iqbal (41) ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pecah kaca. Pelaku berdalih terlilit utang yang membuatnya mencari uang tambahan.

Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, AP (23) dan IA (23), di depan minimarket di Desa Gumawang BK 10, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Selasa (27/10). Korbannya seorang anggota DPRD OKU Timur, Santoso (42) yang kehilangan uang tunai Rp152 juta dan surat-surat penting.

Peristiwa itu bermula saat korban dan anaknya baru saja mengambil uang di Bank Sumsel Babel di seberang minimarket dan memarkirkan mobilnya di sana. Korban memasukkan uang itu di dalam mobil yang disimpan dalam tas ransel lalu mengobrol dengan temannya di rumah makan yang tak jauh dari TKP.

Tiba-tiba, warga berteriak maling dan diketahui kawanan pelaku melakukan aksi pecah kaca terhadap mobil korban jenis Kijang Innova Reborn nomor polisi BG 1803 YD. Para pelaku kabur menggunakan sepeda motor Jupiter MX.

Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengungkapkan, tersangka Iqbal ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di OKI, Jumat (19/11). Penangkapan berawal kecurigaan terhadap gelagat tersangka dari rekaman CCTV.

"Benar, tersangka ditangkap karena terlibat dalam aksi pecah kaca, korbannya anggota dewan dan kehilangan uang sebanyak Rp152 juta," ungkap Putu, Sabtu (20/11).

Adapun peran tersangka bertugas memberitahu kedua rekannya melalui pesan singkat bahwa korban baru saja mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Sebelum pelaku lain datang, dia mengamati korban dan suasana.

"Yang memetik AP dan IA, tersangka Iqbal yang mengamati korban bertransaksi di bank dan mengecek situasi," ujarnya.

Tersangka berdalih memiliki utang cukup banyak sehingga menjadi bagian dalam komplotan itu. Dari aksi tersebut dia mendapat bagian Rp26 juta yang sudah habis membayar utang.

"Tersangka ditipu kedua rekannya, mereka bilang cuma dapat Rp101 juta, padahal Rp152 juta, makanya bagian yang diterima tersangka tidak sebanding dengan total curian," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian yang dikenakan saat beraksi, ponsel, dan tas.

"Kami turut gerebek pemetik, tapi keburu kabur dan hanya dapatkan barang bukti. Mereka diketahui residivis dalam kasus yang sama," pungkasnya.

Rekomendasi