Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku, telah membedah laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua KPK Firlu Bahuri, terkait operasi tangkap tangan pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hasilnya, Syamsyuddin bersama Dewas memutuskan dugaan pelanggaran tidak menyalahi prosedur.
"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," tulis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11).
Dia menilai, Kasus OTT UNJ sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020. Putusannya, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mendapat sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT kala itu.
Dengan putusan Dewas ini, lanjut Syamsuddin, pihaknya sudah menyurati Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pelapor terkait.
"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Isinya, Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," tutupnya.
Dari laporan ICW, diduga Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran Peraturan Dewas 2/2020 Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c. Menurut ICW, pengambilalihan perkara terkait hanya dikoordinasikan melalui sambungan jarak jauh tanpa mekanisme gelar perkara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com