Seorang Petani di Sragen Tewas Tersetrum Jebakan Tikus Sawah

Jebakan tikus yang marak dipasang di persawahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memakan korban. Seorang buruh tani bernama Jumino (58), warga Putatsewu RT 02, Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono tersetrum jebakan tikus hingga meninggal dunia.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Seorang Petani di Sragen Tewas Tersetrum Jebakan Tikus Sawah
Ilustrasi mayat. ©2012 Merdeka.com

Jebakan tikus yang marak dipasang di persawahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memakan korban. Seorang buruh tani bernama Jumino (58), warga Putatsewu RT 02, Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono tersetrum jebakan tikus hingga meninggal dunia.

Korban diketahui bukan pemilik sawah. Dia hanya penggarap dari seorang warga bernama Pariman (59) warga Dukuh Lemahireng, Desa Jatitengah. Jebakan tikus yang dialiri listrik tersebut diduga dipasang oleh Pariman sebagai pemiliknya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban tersetrum jebakan tikus diketahui oleh warga sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di area sawah yang dia garap. Korban kemudian dievakuasi warga bersama jajaran Polsek Sukodono.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyayangkan kasus warga atau petani yang tersetrum jebakan tikus tersebut kembali terulang. Jika sebelumnya para petani atau pemilik sawah sendiri yang tersetrum, kali ini korban merupakan penyewa atau penggarap sawah yang dimiliki oleh orang lain.

"Potensi untuk dilanjutkan ke ranah pidana memang ada. Karena korban ini bukan pemilik lahan sawah. Ini merupakan kejadian yang berbeda dengan dua hari yang lalu, di mana korban merupakan pemilik lahan sendiri," ujar Yuswanto.

Kendati demikian, polisi akan terlebih dahulu melakukan diskusi dengan kepala desa (Kades) dan Kapolsek. Untuk tahap penyidikan awal, lanjut dia, tetap akan dilakukan oleh jajaran Polsek Sukodono.

"Proses hukum ini untuk menimbulkan efek jera. Tetapi kalau ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk pemberian efek jera, tentu akan kami lakukan," katanya.

Ia menilai, ke depan pihak perangkat desa harus dilibatkan untuk mengantisipasi kegiatan di persawahan.

"Kemungkinan yang kita pakai pasal 359 KUHP. Akibat kelalaian menimbulkan seseorang meninggal dunia," terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil visum, sejauh ini semua korban jebakan tikus mengalami luka pada pergelangan atau betis ke atas. Artinya, lanjut dia, jika korban mengenakan sepatu boots karet, kemungkinan terkena setrum kecil. Tetapi dia menyarankan agar jebakan tikus sawah yang dialiri listrik tersebut lebih baik tidak lagi digunakan.

"Para perangkat desa, segera melakukan sosialisasi dan mengimbau agar petani menggunakan sepatu boot untuk keamanan," tuturnya.

Rekomendasi