Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, Arya Wedakarna terkait melakukan seks bebas sepanjang menggunakan kondom menjadi kontroversi. Pernyataan Arya Wedakarna yang disampaikan beberapa waktu lalu itu viral di media sosial. Dia pun menuai kecaman atas pernyataannya lantaran disampaikan di hadapan pelajar SMA.
Arya Wedakarna memberi penjelasan atas pernyataannya tersebut. Menurutnya, hal itu dia sampaikan saat memberi sosialisasi kepada para pelajar tentang pencegahan HIV/AIDS.
"Itu adalah pidato saya dalam program pencegahan HIV/AIDS, karena di Bali cukup marak. Saya mencontohkan PP Nomor 87 Tahun 2014 terkait seks bebas menggunakan kondom," kata Arya kepada wartawan, Senin (2/11). Dikutip dari Liputan6.com.
Menurutnya, saat itu ia ditanya seorang pelajar bagaimana cara menghindari HIV/AIDS. Ia pun melontarkan jawaban agar menggunakan alat kontrasepsi saat melakukan hubungan seks.
"Saat itu saya menjawab, harus menggunakan alat kontrasepsi. Saya tidak mau munafik, karena saya harus berbicara menggunakan bahasa anak muda. Saat itu saya tidak sedang berbicara menggunakan bahasa pejabat. Jangan lupa, statement saya selalu saya sampaikan ketika saya sedang bertugas di Bali," ujar dia.
Dia melanjutkan, statement yang keluar darinya bukan semata-mata pencitraan, namun berdasarkan data dari peraturan pemerintah yang berlaku. "Data pemerintah itu (data Kementerian dan Anak tahun 2008) menjelaskan tingkat menikah muda di Indonesia tertinggi kedua di ASEAN," katanya.
Ia mengaku statement dalam videonya yang viral di media sosial terkait seks bebas itu perlu digarisbawahi. "Dalam video itu pernyataan saya tidak masuk wilayah penganut seks bebas. Tapi ingat ya adik-adik, jangan lupa pakai kondom agar tidak AIDS. Dan tolong tanyakan data ke dinas kesehatan daerah mana yang paling tinggi jumlah kasusnya (AIDS)," ujar dia.
Arya Wedakarna menjelaskan, video yang tengah viral itu sudah dipotong oleh pihak yang sengaja ingin merusak citra dirinya. Kendati begitu, dia tak memungkiri akan melakukan jalan damai jika pihak penyebar video itu mau berkomunikasi dengannya.
"Sangat terbuka. Mungkin hari ini ini ada yang hadir tidak sejalan. Tapi setelah tabayyun, silaturahmi, ada kesepakatan dan harus bersatu. Wajar kalau ada pro dan kontra dalam demokrasi. Beberapa hari ke depan saya mungkin akan menerima beberapa organisasi yang akan menemui saya," katanya.
Advertisement
Dilaporkan ke Polisi
Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali terkait dua persoalan oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Persoalan pertama mengenai dugaan penodaan agama Hindu dan kedua perihal pernyataan soal seks bebas.
"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Harta. Dikutip dari Antara.
"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan didepan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," lanjutnya.
Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.
"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," kata Suinaci.
Terpisah, Arya Wedakarna menilai laporan terkait dirinya tersebut merupakan hak masyarakat. "Terkait laporan, enggak apa silakan saja. Itu hak masyarakat silakan saja. Yang pasti kan sebagai pejabat politik saya memiliki hak untuk berpendapat. Baca UU MD3 2014, 2018, tentang hak anggota DPD. Jadi seorang wakil rakyat, anggota DPD tidak bisa dituntut, karena pendapatnya terkait dengan sedang bekerja atau tupoksi. Saya menanggapinya biasa-biasa saja," ucap Arya Wedakarna.
Ia menanggapi terkait laporan kepada polisi, atas pernyataannya, seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom, yang dia katakan mengamankan PP nomor 87/2014
"Terkait seks bebas misalkan anjuran memakai kondom yang saya sampaikan di dalam pidato. Itu mengamankan PP Nomor 87/2014. Itu ada program pencegahan untuk HIV AIDS. Karena di Bali cukup marak," kata dia.