49 Hari Operasi Yustisi, Polri Tindak 10 Juta Pelanggar Covid-19 & Denda Rp4 M

Awi menyebut, 10 juta kali penindakan itu terdiri dari teguran lisan sebanyak 7.758.819 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.333.253 kali. Adapun kasus kurungan ada sebanyak 4 perkara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
49 Hari Operasi Yustisi, Polri Tindak 10 Juta Pelanggar Covid-19 & Denda Rp4 M
Pelanggar protokol kesehatan sedang melakukan doa bersama di makam khusus korban COVID-19 Sidoarjo. ©Antara Jatim/Polres Sidoarjo

Polisi terus berupaya menangani penegakan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia lewat Operasi Yustisi 2020. Selama 49 hari pelaksanaan, polisi menindak 10 juta lebih pelanggar.

"Mulai tanggal 14 September sampai dengan 1 November 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 10.164.895 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Awi menyebut, 10 juta kali penindakan itu terdiri dari teguran lisan sebanyak 7.758.819 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.333.253 kali. Adapun kasus kurungan ada sebanyak 4 perkara.

"Denda administrasi sebanyak 79.866 kali dengan nilai denda Rp4.704.040.028," jelas dia.

Sementara itu, penertiban tempat usaha pun masih terus dilakukan. Bagi yang melanggar, maka akan diberikan peringatan hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.925 kali, dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 991.028 kali," Awi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi