Sengketa Pilkada Kuansing, PTTUN Tolak Gugatan Paslon Andi Putra-Suhardiman

Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut) mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA).

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Sengketa Pilkada Kuansing, PTTUN Tolak Gugatan Paslon Andi Putra-Suhardiman
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut) mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA).

Gugatan itu terkait Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H Halim-Komperensi tertanggal 23 September 2020.

Dalam putusan itu, PT TUN Medan memenangkan KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak tergugat.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Halim-Komperensi, Asep Ruhiat mengaku bersyukur dengan keluarnya putusan PT TUN Medan itu, Selasa (20/10). Asep sudah memprediksi gugatan ASA akan ditolak oleh PT TUN Medan.

Rekomendasi