Polda Metro Jaya membantah adanya rencana jika para pelajar yang diamankan terkait demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi sampai saat ini hanya mendata dan meminta surat pernyataan kepada para pelajar yang diamankan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Oh tidak bisa mas. Sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan dengan membuat perjanjian tidak mengulangi lagi," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (15/10).
Namun demikian, Yusri menyampaikan apabila para pelajar mengulangi dan melanggar pernyataanya yang telah dibuatnya. Barulah polisi akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis barulah nanti akan tercatat di SKCK, tapi ini kan belum. Makannya jangan dikaitkan dulu dengan itu, salah itu," katanya.
"Kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru ada. Tapi kalau ini (Demo) jangan dikaitan dengan itu (SKCK)," sambungnya.
Advertisement
Sebelumnya ramai diperbincangkan soal wacana pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari kepolisian. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.