Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Karawang Ditutup Sementara

Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus Covid-19 di Karawang mencapai 597 orang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Karawang Ditutup Sementara
Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup sementara selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai kantor tersebut yang terpapar virus Corona.

"Ada delapan orang di kantor Pengadilan Negeri Karawang yang dinyatakan positif Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Jumat (25/9).

Ia mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan ketat atas kasus penyebaran virus Corona di Pengadilan Negeri Karawang. Akibat hal tersebut, kantor Pengadilan Negeri Karawang ditutup pada 24-30 September 2020.

Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus Covid-19 di Karawang mencapai 597 orang.

Sebanyak 597 orang itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.

Rekomendasi