Polda Metro Jaya menggelar 37 reka adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka saat melakukan aksi pembunuhan berencana mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (33) yang ditemukan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan dari 37 adegan seluruhnya diperagakan langsung oleh kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih yakni Djumadil Al Fajri (DAF) pria berusia 26 tahun dan Laeli Atik Supriyatin (LAS) wanita berusia 27 tahun.
"Ada 37 adegan yang disajikan penyidik dibagi 13 lokasi, 1 lokasi di tempat kejadian perkara eksekusi sesuai dengan faktanya. 12 lainnya lokasi pengganti. Dari 37 adegan kami membagi tiga tahapan, tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan," ujar Yusri pada Jumat (18/9).
Kemudian dari hasil 37 reka adegan, Yusri mengatakan terdapat 6 fakta baru yang ditemukan berdasarkan hasil rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
"Ada 4 TKP besar, pertama kos tempat perencanaan, kedua pelaksanaan di apartemen Jakpus. Ketiga dan keempat TKP pasca pelaksanaan Kalibata City untuk mempackaging kemudian terakhir di kontrakan daerah Depok. Dari 4 TKP ini dan dilaksanakan rekon kami melihat ada 6 fakta baru yang ditemukan saat rekon," katanya.
Advertisement
Enam Fakta Baru
Yusri membeberkan, fakta pertama perencanaan kedua tersangka ini merencanakan pemerasaan calon korban dengan cara menggunakan aplikasi untuk melakukan persetubuhan.
"Fakta kedua ternyata sebelum korban di eksekusi tersangka meminta Password hp korban, karena di hp korban ada catatan-catatan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan fakta ketiga tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi sempat belajar secara otodidak bagaimana cara mutilasi melalui mutilasi. Karena kedua tersangka kebingungan untuk membawa korban keluar dari apartemen.
Keempat, tambah ia, ternyata korban berada di kamar apartemen selama lima hari, sejak eksekusi pada tanggal 9 September, selama tiga hari korban tersimpan di kamar mandi. Kemudian di tanggal 11 September pelaku melakukan mutilasi selama dua hari sampai 12 September.
"Kelima ternyata pada saat mutilasi diketahui ada dua tahap pengiriman, bagian tubuh korban dengan ada tiga media yakni dua koper dan satu ransel," ujarnya
Keenam, Yursi menyebutkan ternyata sebelum tertangkap pada tanggal 16 September, ternyata kedua tersangka telah menyerencanakan penguburan korban pada 17 September di rumah kontrakan Cimanggis, Kota Depok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka DAF dan LAS terancam terjerat hukuman pasal berlapis dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup.