Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021. Inpres bernomor 8/2020 menjelaskan dalam rangka penyelenggaraan perhelatan 2 tahunan tersebut Jokowi menginstruksikan para kabinet Indonesia Maju, Kepolisian, BPK, hingga kepala daerah untuk mengerjakan tugas dan fungsi agar kelancaran FIFA U-20 berjalan dengan baik.
"Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021," bunyi Inpres yang diteken Jokowi pada Selasa (15/9).
Sementara itu, dalam Keppres nomor 19/2020, Jokowi membentuk susunan panitia nasional INAFOC (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee). Susunan panitia pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manudia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Anggota pengarah diisi oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Staf Kepresidenan; dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah.
Advertisement
Susunan Panitia
Sementara itu panitia pelaksana INAFOC diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga. Kemudian panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia diketuai oleh ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dengan 31 Desember 2021," bunyi peraturan tersebut.
Dalam pasal 7 menjelaskan panitia pelaksana INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA). Lalu dalam Keppres tersebut juga mengatakan ketua panitia menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
"Menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government guarantee dan hosting agreement," pada pasal 7 abc.
Diketahui Piala Dunia U-20 2021 sendiri diketahui dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni. Indonesia terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 edisi tahun depan.