Polres Sumedang sudah menetapkan tiga ibu-ibu sebagai tersangka kasus menggunting bendera merah putih. Polisi kini memburu pengunggah video ibu-ibu itu menggunting bendera merah putih di aplikasi media sosial tiktok untuk mengetahui dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan, ketiga tersangka berinisial P, DY dan A sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto 24 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
"Udah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Yanto, Kamis (17/9).
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara ketiga perempuan ini memiliki peran berbeda. P diduga menggunting bendera, DY merekam video dan A membantu memegang bendera.
Motif ketiga tersangka melakukan aksinya masih seputar dengan kekesalan terhadap anaknya. Bukan karena kebencian terhadap NKRI.
Hal ini pernah diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar, Pol Erdi A Chaniago yang menyebut anak dari P mempunyai gangguan mental selalu membawa bendera merah putih itu.
"Jadi untuk sementara mungkin karena anaknya tapi kalau untuk motif yang lainnya masih kami dalami. Kenapa harus menggunting bendera itu kami masih dalami,” kata Yanto.
Di singgung mengenai unggahan di aplikasi tiktok, Yanto mengungkapkan pengunggahnya bukan dari tiga orang tersangka ini. Dia memastikan orang yang mengunggah akan ditelusuri kemungkinan unsur pidananya.
“Ditelusuri sudah kita jadikan saksi dan nanti kemudian akan koordinasi dengan ahli ITE, masuk unsur ITE atau tidak. Inisial (yang mengunggah ke Tiktok) I,” pungkasnya.