KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi Rp 20 Miliar

Heri dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Heri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Tahan Mantan Pejabat Pemkab Subang Tersangka Gratifikasi Rp 20 Miliar
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012-2016 Heri Tantan Sumaryana.

Heri dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Heri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Heri selama 20 hari.

"Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9).

Karyoto mengatakan, sebelum ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Penyematan status tersangka terhadap Heri Tantan merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi. Ojang sendiri dijerat dalam tiga kasus, yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.

Heri Tantan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 20 miliar bersama Ojang. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015.

KPK menyebut, sejak April 2015, Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016. Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan.

Uang yang diberikan Heri Tantan pada Ojang Sohandi hanya Rp 1,65 miliar melalui ajudan bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata KPK.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi