Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan status hukum 47 pria yang ikut dalam pesta gay di salah satu apartemen bilangan Jakarta Selatan.
Saat ini penyidik hanya menyematkan tersangka kepada 9 pria dari total 56 pria yang diamankan pada 29 Agustus 2020 lalu. Sementara sisanya hanya berstatus saksi.
"Mereka (47 orang) hanya saksi," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).
Yusri mengatakan, penyidik akan melayangkan panggilan ke 47 orang jikalau keterangannya dibutuhkan untuk pengusutan kasus ini.
"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan 56 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pesta seks di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pesta gay itu diwajibkan untuk telanjang. Para peserta juga dikenakan biaya masuk sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Uang ditransfer ke rekening TFR, pencetus pesta tersebut.
TRF mengundang para peserta melalui media sosial mereka. Ada dua grup media sosial yang digunakan, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram. Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara di laman Instagram ada sekitar 80 yang mengikuti.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi