Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia alias RA perihal kepemilikan 0,78 gram sabu di restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dan dia terbukti menggunakan barang haram tersebut usai tes urine menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.
Atas perbuatannya itu, Reza meminta maaf kepada anaknya dan kerabat. Dia juga meminta apa yang terjadi pada dirinya tak diikuti oleh semua orang.
"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orangtua, guru, sahabat dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga," katanya di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Dalam penangkapan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza bersama dua rekannya. Polisi pun langsung melakukan tes urin kepada keduanya, namun hasilnya negatif dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Advertisement
Usai menangkap Reza, polisi menggeledah rumahnya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menyita alat hisab sabu di kediamannya.
"Di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong, itu sama dengan alat hisab dan juga korek api yang biasa digunakan," ujar Yusri.
Dalam penangkapan ini, Reza mengaku kalau dirinya peroleh barang haram itu dari seorang berinisial F. Hingga kini F masih dalam pencarian.
"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu yang sekarang menjadi DPO pengajaran kita inisialnya adalah F, ini masih terus melakukan pengejaran kepada F ini mudahan-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," pungkasnya.