Pasangan Ratu Ati-Sokhidin Jadi Pendaftar Pertama Pilkada Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Cilegon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (4/9). Ati maju pada Pilkada Cilegon didampingi Sokhidin. Keduanya diusung Partai Golkar, Gerindra, NasDem dan PKB. Pasangan tersebut menjadi pasangan yang pertama mendaftar ke KPU.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Pasangan Ratu Ati-Sokhidin Jadi Pendaftar Pertama Pilkada Cilegon
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Wakil Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Cilegon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (4/9). Ati maju pada Pilkada Cilegon didampingi Sokhidin. Keduanya diusung Partai Golkar, Gerindra, NasDem dan PKB. Pasangan tersebut menjadi pasangan yang pertama mendaftar ke KPU Kota Cilegon.

"Saya dengan Pak Wakil mendaftar dalam proses mekanisme Pilkada 2020. Alhamdulillah hari ini kami mendaftarkan yang pertama," kata Ratu Ati Marliati kepada wartawan di Kantor KPU Kota Cilegon, Jumat (4/9).

Dalam kesempatan itu, Ratu Ati Marliati mengucapkan terima kasih kepada partai koalisi dan para relawan yang sudah ikut mengantarkan mendaftar. "Tak lupa juga peran aparat kepolisian yang sudah mengawal sehingga semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, persyaratan yang diserahkan pasangan Ratu Ati Marliati-Sokhidin semuanya sudah lengkap. "Setelah kita lakukan verifikasi semua lengkap dan memenuhi syarat. Terkait dengan syarat-syarat calon, nanti akan kita lakukan verifikasi administrasi lebih lanjut," ujarnya.

Ati merupakan kakak kandung Iman Ariyadi yang divonis pidana penjara selama enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dalam kasus suap izin Amdal pembangunan pusat perbelanjaan. Selain pidana kurungan penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Usai ditahannya Iman, Ati Marliati berhasil terpilih menjadi Wakil Wali Kota Cilegon berdasarkan rapat pemilihan Wakil Wali Kota Cilegon sisa masa jabatan 2016-2021, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung DPRD Kota Cilegon.

Rekomendasi