Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memanggil paksa Hadi Pranoto. Hadi sedianya akan dimintai keterangannya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait klaim obat Covid-19.
Penyidik sudah melayangkan dua kali pemanggilan pada Hadi Pranoto. Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penyidik bukan tidak mungkin menjemput paksa Hadi Pranoto.
"Kalau sudah ketiga kali, tidak memanggil lagi tapi membawa surat perintah membawa. Surat panggilan kedua tidak hadir, ketiga nanti akan ada surat membawa," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).
Yusri mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Hadi Pranoto agar kliennya kooperatif mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan dan pengacaranya bisa segera menghadirkan yang bersangkutan. Mudah-mudahan dia cepat sehat," ucap dia.
Yusri menerangkan, panggilan sebagai saksi sudah dua kali dilayangkan ke Hadi Pranoto yakni pada tanggal 13 Agustus 2020 dan tanggal 24 Agustus 2020.
"Pada panggilan pertama pada 13 Agustus 2020 membawa surat dirawat kemudian tanggal 24 Agustus 2020 hadir yang bersangkutan bersama pengacaranya namun tidak diperiksa karena mengaku sakit," ucap dia.
Penyelidikan dugaan hoaks penemuan obat Covid-19 ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Muannas menyebut, wawancara yang tayang di saluran Youtube Dunia Manji milik Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 banyak ditentang oleh sejumlah kalangan mulai dari akademisi, ilmuwan, IDI, hingga pemerintah pusat.
Karena itu, Muannas mengambil inisiatif melibatkan aparat kepolisian untuk membuktikan kebenaran pernyataan yang disampaikan Hadi Pranoto.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com