Polisi Ungkap Motif Kesurupan Dalang Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Selain itu, untuk memotivasi para pelaku lainnya dalam kasus tersebut yakni dengan cara Nur Luthfiah berpura-pura kesurupan arwah dari orangtuanya tersebut. Hal itu juga yang kini masih didalami korban.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Ungkap Motif Kesurupan Dalang Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Polisi terus mendalami motif atas kasus penembakan terhadap terhadap bos pelayaran Sugianto (51) di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Kamis (13/8) lalu. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditangkap dan salah satunya yakni Nur Luthfiah alias Luthfi (NL) yang menginisiasi kasus itu.

"Kita masih mendalami terus motif daripada pembunuhan tersebut yang memang didalangi oleh NL sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Rabu (26/8).

Selain itu, untuk memotivasi para pelaku lainnya dalam kasus tersebut yakni dengan cara Nur Luthfiah berpura-pura kesurupan arwah dari orangtuanya tersebut. Hal itu juga yang kini masih didalami korban.

"Karena NL ini kan sempat berpura-pura kesurupan arwah dari orang tuanya itu, yang kemudian mendorong para pelaku yang lain ini untuk atau termotivasi untuk melakukan pembunuhan sesuai dengan apa yang diperintahkan NL dan MM sebagai suami sirihnya. Makanya kita masih dalami," jelasnya.

Buka Peluang Tersangka Baru

Lalu terkait kasus ini sendiri, meski pihaknya sudah menangkap sejumlah orang. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi.

"Pemberkasan masih berjalan, apakah kemungkinan ada tersangka-tersangka lain masih kita susun," ujarnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.

"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).

Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Rekomendasi