Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, dikandaskan Majelis Hakim dalam sidang vonis hari ini.
"Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan," kata Hakim Ketua, Susanti Arsi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/80).
Keputusan hakim ini diketahui senada dengan sanggahan jaksa penuntut umum KPK, pada sidang sebelumnya. Saat itu, Jaksa KPK, Ronald Worotikan berpendapat bahwa Wahyu tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC.
Sebab, Wahyu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama
"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar Ronald Worotikan saat menjelaskannya secara terpisah.
Diketahui, atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi, Wahyu divonis penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com