Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Fatmawati

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Fatmawati. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Fatmawati
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi