Diancam Mau Dibunuh, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali

Melihat situasi rumah sepi, pelaku memperkosa korban dengan ancaman pembunuhan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kembali memberikan ancaman yang sama jika mengadu ke ibunya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Diancam Mau Dibunuh, Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali
Ilustrasi borgol. shutterstock

Seorang pria paruh baya, Simson (50) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SN (12). Aksi itu dilakukan pelaku dengan ancaman pembunuhan.

Perkosaan pertama kali dilakukan pelaku di dapur rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Sabtu (4/7) pagi. Ketika itu, ibu korban sedang bekerja di luar rumah.

Melihat situasi rumah sepi, pelaku memperkosa korban dengan ancaman pembunuhan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kembali memberikan ancaman yang sama jika mengadu ke ibunya.

Selang beberapa hari kemudian, petani itu kembali memperkosa korban dengan modus dan tempat yang sama. Takut perkosaan kembali terulang, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa itu ke ibunya. Tak terima, ibu korban sekaligus istri pelaku melapor ke kantor polisi.

Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama menerima laporan, Senin (20/7) malam. Dia mengakui semua perbuatannya dengan dalih tak mampu meredam nafsunya ketika melihat korban.

"Kita lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Dia sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Dedi, Rabu (22/7).

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 76D dan 76E juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.

"Tersangka disangkakan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau memaksa anak untuk melakukan pencabulan dengannya atau orang lain. Korban saat ini mengalami trauma berat dan kami lakukan pendekatan psikologis," katanya.

Rekomendasi