Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menegaskan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) tak perlu diatur dalam UU. Sebab, menurutnya, pemerintah tak perlu mengusulkan RUU BPIP apabila hanya mengatur organisasi badan tersebut.
"Kalau BPIP mengenai badan, itu LPMK di luar kementerian, itu cukup dengan Perpres," ujarnya dalam diskusi yang disiarkan YouTube Smart FT yang bertemakan 'Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP, Sabtu (18/7).
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), klaim dirinya kala itu sempat mengusulkan kalau BPIP diganti dengan Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sebab, hal ini agar tugas dan fungsi BPIB menjadi lebih kuat.
"Sehingga dia lebih kuat dan dia melibatkan semua institusi tetapi terkoordinasi, tapi bukan jadi judul (RUU)," ujarnya.
Ia mengusulkan agar RUU HIP dicabut dari prolegnas prioritas tahun 2020. Namun, pada 2021 RUU tersebut kembali dimasukkan dalam kondisi telah diperbaiki dan nama yang berbeda.
"Coret dulu dari prolegnas prioritas 2020, lalu sampai begitu diperbaiki, kemudian dimuat lagi di prolegnas prioritas 2021 dengan judul baru," pungkasnya.