Tiga jenderal polisi terbelit kasus buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ketiganya telah diperiksa Propam Polri. Bahkan telah dimutasi dari jabatannya.
Tiga petinggi Polri itu yakni Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Lalu Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo..
Dalam penyelidikan internal, Prasetijo disebut memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Sementara Napoleon dan Nugroho diduga menghapus status red notice interpol Djoko Tjandra. Hal ini membuat Djoko bebas keluar masuk hingga bisa membuat e-KTP.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan, munculnya kasus Djoko Tjandra membuktikan lemahnya integritas penegak hukum.
"Jika aparat penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra itu memiliki integritas, maka kasus itu tidak mungkin terjadi, kesalahan serupa sesungguhnya sering terjadi di masa lalu dan itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi penegak hukum," kata Erdianto dikutip dari Antara, Sabtu (18/7).
Advertisement
Lolosnya Djoko dinilai sebagai tamparan keras bagi lemahnya aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Namanya menyeruak ke publik setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin curhat di DPR, Djoko datang ke PN Jaksel untuk mengajukan PK.
Kasus Djoko Tjandra, kata Erdianto lagi, sangat memalukan karena tidak hanya melibatkan satu instansi saja, tapi banyak instansi. Menurut Erdianto, perlu ada sanksi yang berat untuk kasus serupa agar tidak terulang.
"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya.
Advertisement
Prasetijo Komunikasi Langsung
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, seseorang yang mengatasnamakan buronan Djoko Tjandra saat membuat surat sehat bebas Covid-19 didampingi oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Pembuatan surat sehat yang berkop Polri yang terbit pada 19 Juni 2020 dengan dokter pemeriksa yakni inisial dokter H itu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi memang namanya di Pusdokkes Mabes itu kan banyak yang melakukan rapid, jadi setiap hari itu banyak orang yang datang untuk melakukan rapid di sana dan kebetulan ada 2 orang yang datang ke RS Kramat Jati. Kemudian diterima oleh dokter, kemudian dilakukan tes rapid hasilnya negatif dan kemudian orang itu menunjukkan atas nama Djoko Tjandra kan tidak menunjukan KTP ya, karena di situ ada BJP PU yang mendampingi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).
Lalu, terkait komunikasi yang dilakukan antara buronan kasus Bank Bali dengan Prasetijo itu tidak adanya perantara. Dengan kata lain, Prasetijo bisa komunikasi langsung dengan Djoko Tjandra yang sejak lama jadi buronan Kejagung.
"Ada komunikasi juga (sama Djoko Tjandra). Iya (secara langsung)," ujarnya.
Advertisement
Napoleon dan Nugroho Dimutasi
Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mutasi Irjen Napoleon Bonaparte dari Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjadi Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, tanggal 17-7-2020. Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi. Nantinya, jabatan tersebut akan diisi oleh Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.
Tak hanya melakukan mutasi kepada Napoleon, dalam STR tersebut juga adanya nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang dimutasi dari jabatan lamanya yakni Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan terkait mutasi tersebut. Hal itu dilakukan terkait adanya pelanggaran kode etik atas kasus Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Ya betul. Iya kelalaian dalam pengawasan staf," kata Awi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).