Pencemaran Nama Pendiri Kaskus, Berkas Jack Boyd Lapian Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara untuk tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE) akan dilakukan pemeriksaan kembali pada Kamis (9/7). Pemeriksaan itu merupakan permintaan tersangka setelah pemeriksaan pada Selasa (7/7) kemarin ditunda.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Pencemaran Nama Pendiri Kaskus, Berkas Jack Boyd Lapian Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jack Boyd Lapian. ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Penyidik Bareskrim Polri akan segera mengirim berkas tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis ke Kejaksaan. Berkas itu segera dikirim setelah penyidik Bareskrim menilai pemeriksaan sudah dikira cukup.

"JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Sementara untuk tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE) akan dilakukan pemeriksaan kembali pada Kamis (9/7). Pemeriksaan itu merupakan permintaan tersangka setelah pemeriksaan pada Selasa (7/7) kemarin ditunda.

"Untuk TSE pemeriksaan dari pukul 11.00-16.00 Wib (Selasa) selesai, minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli alasan maagnya kambuh," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut Awi, gelar Perkara berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelas dia.

Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.

"Rencananya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," Awi menandaskan.

Rekomendasi