Kabupaten Bekasi Masih Zona Kuning Covid-19, Ojek Online Belum Boleh Bawa Penumpang

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sejumlah aturan masih mengikat, salah satunya larangan bagi ojek online membawa penumpang di wilayah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kabupaten Bekasi Masih Zona Kuning Covid-19, Ojek Online Belum Boleh Bawa Penumpang
Ilustrasi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sejumlah aturan masih mengikat, salah satunya larangan bagi ojek online membawa penumpang di wilayah tersebut.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Jumat (26/6). Dikutip dari Antara.

Yana mengatakan kendaraan yang dibatasi termasuk ojek daring yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi, terkecuali sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.

"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Bagi pengemudi ojek daring dan angkutan umum yang melanggar bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," ungkapnya.

Yana menyebut sesuai regulasi selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi ,ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Kalau alamat di KTP-nya sama, ya tidak bisa dikenakan sanksi. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa logistik, tidak bisa dikenakan sanksi. Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang," katanya.

Rekomendasi