Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Cibinong

Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Eks Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Agus Winoto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Agus Winoto dijebloskan ke bui lantaran vonis terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Hari Senin (22/6) jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Agus Winoto (Apsidum Kejati DKI) terkait penerimaan sejumlah uang dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman untuk penanganan perkara di PN Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Agus Winoto akan menjalani masa pidana penjara 5 tahun sesuai dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Agus divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan pada Senin, 24 Februari 2020. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan vonis Agus Winoto yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Agus bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.

Agus diyakini terbukti menerima suap Rp200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang beperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman. Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.

Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi