Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi kediaman orang tua OR (16), remaja yang meninggal dunia setelah sakit usai dicekoki obat keras pil Hexymer dan diperkosa delapan orang pelaku.
Selain meminta keterangan keluarga korban, KPAI juga menginvestigasi kasus tersebut. KPAI menyambangi Polsek Pagedangan menggali keterangan dari tersangka.
"Jadi komnas perlindungan anak hari ini berkunjung ke rumah keluarga korban untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak keluarga, terutama yang sempat berkomunikasi sebelum almarhumah meninggal dunia. Yaitu bibi, ayah kandung dan neneknya dan kita mendapatkan informasi yang cukup banyak," ungkap Sekjen KPAI Dhanang Sasongko di Mapolsek Pagedangan, Senin (22/6).
KPAI juga menggali keterangan dari dua orang tersangka utama yakni FF sebagai pacar korban dan tersangka S alias K selaku pemilik rumah di desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan yang dijadikan tempat korban diperkosa.
"Tujuan tadi bisa bertemu dengan para pelaku, adalah peran komnas untuk bisa mencari keterangan yang seutuhnya. Kita akan membantu proses ini, membantu pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini sampai dengan ke persidangan nanti," jelas dia.
Menurutnya, kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap OR sangat keji. Apalagi tindakan tersebut dilakukan para pelaku secara bersama-sama.
"Sungguh termasuk kejahatan yang luar biasa. Memang kita sangat butuh sekali keterangan dari pelaku. Apa motivasinya, terus kejadian seperti apa dan apa yang melatar belakanginya, ini penting juga buat kita untuk bisa mencari tahu apa sesungguhnya banyak kejahatan-kejahatan seksual seperti ini, dan ini bisa kita berikan informasi kepada masyarakat bahwa orang tua harus waspada, harus menjaga anak-anaknya terutama dari sisi aktivitas media sosial," ungkap Dhanang.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, saat ini baru 6 orang dari 8 tersangka pelaku pemerkosaan yang berhasil diamankan.
"Perkembangan masih diamankan 6 orang. Kemudian hasil otopsi juga masih proses penelitian, kemudian tim kami sedang bergerak, Mudah-mudahan dalam waktu yang tak terlalu lama mungkin kekurangan dua tersangka itu bisa kita tangkap," jelas dia.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 subsider pasal 82 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.