Data APBDes Belum Diperbaharui Jadi Kendala Penyaluran Dana Desa

Halim juga menjelaskan kepala daerah yang belum menerima dana tersebut masih menjabat sementara.Kata dia dana sulit cair juga berkaitan dengan pemerintah daerah yang terlambat dalam menangani terkait jabatan kepala daerah.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Data APBDes Belum Diperbaharui Jadi Kendala Penyaluran Dana Desa
Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar. ©2020 Istimewa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar jelaskan alasan beberapa desa yang dananya belum masuk rekening kas. Sehingga masyarakat belum menerima bantuan dari dana desa. Dia menjelaskan hingga saat ini beberapa desa belum mem-posting atau meng-update Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Jadi kementerian keuangan tidak memiliki data yang kuat untuk menyalurkan karena desanya sendiri belum posting APBDes," kata Abdul Halim saat siaran telekonference bersama awak media, Rabu (17/6).

Halim juga menjelaskan kepala daerah yang belum menerima dana tersebut masih menjabat sementara.Kata dia dana sulit cair juga berkaitan dengan pemerintah daerah yang terlambat dalam menangani terkait jabatan kepala daerah. Tidak hanya itu, dia juga masih menemukan konflik antara kepala desa dan badan permusyawaratan daerah (BPD).

"Ya kalau kepala desa dengan BPD masih konflik ya ga bisa musyawarah desa enggak bisa menyusun APBDes," jelas Abdul Halim.

Abdul juga menjelaskan bukan hanya konflik kepala desa dan BPD, pihaknya juga menemukan masih adanya daerah yang belum melengkapi laporan pertanggung jawaban di 2019. Selanjutnya terkait perangkat desa yang diberhentikan oleh kades baru juga jadi faktor terhambatnya dana desa tersalurkan.

"Biasa, implikasi dari pilkades. jadi kepala desa baru, mungkin waktu itu tidak didukung perangkat desa, sehingga perangkat desa diberhentikan semua oleh kepala desa. Sehingga tidak ada tenaga untuk menyusun APBDes," jelas Abdul.

Rekomendasi