Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Irvan dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Irvan terbelit tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya memutus kasasi bupati Cianjur 20 Mei 2020. Putusan dipimpin oleh majelis hakim Surya Jaya.
"Permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum ditolak dengan perbaikan, apa pun yang diperbaiki yaitu membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (28/5).
Atas keputusan ini, kata Andi, terdakwa yakni Irvan Rivano tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 450 juta subsider satu tahun penjara," beber Andi.
Advertisement
Kasus Irvan Rivano
Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irvan pada Oktober 2018. Dalam surat dakwaan, Irvan dituding meraup keuntungan sebesar Rp6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk 137 sekolah di Kabupaten Cianjur dengan total Rp46,8 miliar.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis Irvan 5 tahun penjara. Hakim menilai, Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider hukuman 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, (9/9).