Penyuap Komisioner KPU, Saeful Bahari, Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya, Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mantan Staf Hasto Kristiyanto itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penyuap Komisioner KPU, Saeful Bahari, Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Saeful Bahari, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang akan digelar hari ini, Kamis (28/5).

"Saeful (Bahri), agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Sebelumnya, Saeful dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mantan Staf Hasto Kristiyanto itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam tuntutannya, Rabu (6/5).

Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP, Agustiani Tio.

Jaksa menyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Uang suap diberikan kepada Wahyu secara bertahap.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Jaksa meyakini, Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi