Penjahat Kambuhan di Kebumen Nekat Curi Motor untuk Mengojek

Residivis kambuhan, RS (24) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen kembali berurusan dengan polisi. Dia nekat mencuri kendaraan bermotor di halaman masjid. Alasan RS, ia butuh kendaraan untuk mengojek.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penjahat Kambuhan di Kebumen Nekat Curi Motor untuk Mengojek
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Residivis kambuhan, RS (24) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen kembali berurusan dengan polisi. Dia nekat mencuri kendaraan bermotor di halaman masjid. Alasan RS, ia butuh kendaraan untuk mengojek.

RS sebelumnya telah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Saat itu pada tahun 2016, ia terbukti melakukan tindak pencurian. Kemudian pada tahun 2019, RS juga dihukum karena ketahuan mencuri kendaraan.

"Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, (27/5).

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan curian, RS mengecat warna pink. Tujuannya agar motor curian itu tak lagi dikenali pemiliknya.

Kendaraan curian itu juga dimodifikasi agar lari kencang. Dalam kesehariannya, sepeda motor curian oleh RS digunakan untuk ngojek.

"Saya tidak punya motor Pak. Ini motor saya gunakan sehari-hari untuk ngojek," tutur RS pada polisi.

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Rekomendasi